PENGUMUMAN
Sehubungan akan
berakhirnya masa jabatan BKM Legowo Desa Kalisoka, dengan ini kami sampaikan
bahwa akan diadakan PEMILIHAN BKM
PERIODE TAHUN 2011 – 2013
1. Pemilihan
diadakan di tingkat RT dengan memilih 3 calon untuk diajukan di tingkat
desa(dari tanggal 17 – 30 Oktober 2011)
2. Pemilihan
di tingkat desa diadakan setelah nama calon dari masing-masing RT telah masuk
di panitia Pemilu BKM (Paling lambat tanggal 10 Nopember 2011)
3. Hal-hal yang belum jelas bisa
menghubungi panitia.
Panitia
Pemilu BKM
Daroji :
Ketua
Abdul Kholil : Sekretaris
Kasmui :
Bendahara
Abdul Kholil : Anggota
Pokja Pemilihan : A. Badruzzaman
Nurkhalim
Pemantau :
Samsul Maarif
Nursidik
A. Khozin
DRAFT TATA
TERTIB PEMILIHAN ANGGOTA BKM
TUGAS POKJA POKJA
1. Pokja Perumus Tata Tertib dan Pemilihan Anggota BKM
a. Menyusun Tata Tertib Pemilihan, yang memuat
:
1)
Mekanisme pemilihan
anggota
2)
Jumlah minimal
pemilih
3)
Menetapkan kriteria
pemimpin BKM
4)
Jumlah utusan RT
5)
Tata
tertib rembug warga kelurahan /desa
b.
Memfasilitasi rembug warga pengesahan tata tertib
c.
Mensosialisasikan Tata tertib yang sudah disepakati pada rembug warga
2. Pokja
Perumus AD
a. Memfasilitasi
rembug penyusunan draft AD tingkat RW/Dusun (apabila membentuk lembaga baru)
a.
Review AD lembaga yang akan dilaksanakan (apabila
memakai lembaga yang ada)
b.
Membuat rumusan draft AD berdasarkan hasil rembug warga
c.
Sosialisasi hasil rumusan draft AD kepada seluruh masyarakat melalui
media warga
d.
Memperbaiki draft AD berdasarkan masukan setelah sosialisasi
e.
Melaporkan draft AD pada rembug warga tingkat kelurahan/Desa pada
tingkat kelurahan
3. Pokja
Pemantau
a.
Membangun kontrol sosial
b.
Monitoring kegiatan pemilihan
c.
Monitoring proses penyusunan Tata Tertib
d.
Monitoring sosialisasi
e.
Monitoring penyusunan AD
f.
Evaluasi
TATA TERTIB
PEMILIHAN ANGGOTA BKM
DESA
KALISOKA KECAMATAN DUKUHWARU
KABUPATEN
TEGAL
SOSIALISASI
Pasal 1
(1) Sebelum dilakukan kegiatan Pemilihan Utusan
warga wilayah RT, maka diadakan terlebih dahulu sosialisasi keseluruh lapisan
masyarakat dengan melalui sosialisasi tingkat RW/RT.
(2) Materi sosialisasi yang
akan disampaikan pada kegiatan tersebut adalah sebagai berikut :
a.
Konsep Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM)
b.
Draft Anggaran Dasar
c.
Draft Tata tertib
d.
Kriteria Pemimpin masyarakat
e.
Tatacara pemilihan
(3) Sosialisasi dapat juga
dilakukan pada pertemuan atau kegiatan yang sudah ada.
(4) Saran dan masukan masukan
mengenai Draft Tata tertib, dan Anggaran Dasar dapat dilakukan langsung pada
saat sosialisasi, atau disampaikan kepada panitia Kelompok Kerja Perumus dan
Pelaksana pemilihan BKM.
BAB II
PEMILIHAN
UTUSAN RT
Pasal 2
1.
seluruh masyatakat penduduk dewasa wilayah RT berhak untuk memilih dan dipilih.
2.
Panitia tingkat RT telah melakukan pemberitahuan atau mengirimkan kartu
panggilan untuk memilih beserta jadwal pemilihan kepada seluruh warga dewasa
yang ada diwilayah RT tersebut.
3.
Pemilihannya dilaksanakan ditempat yang memungkinkan warga dapat
mendatangai dan melihat proses pemilihan.
4.
Pelaksanaan pemilihan dilakukan dengan sederhana, yang terpenting dapat
dijamin agar warga dapat milih secara langsung bebas dan rahasia.
5.
Tidak diperbolehkan adanya kampanye atau pencalonan, pemilihan dilakukan
secara langsung, bebas dan rahasia.
6.
Warga masyarakat menuliskan nama 5
orang atau nama panggilannya (boleh laki-laki maupun perempuan), siapa
yang betul betul dipercaya atas dasar kriteria : Jujur, Adil, Bijaksana, ikhlas
(mempunyai sifak kerelawanan), rendah hati, dll. Pada kertas yang telah
disediakan oleh Panitia.
7.
Jenis Kertas suara yang sah adalah kerta suara yang disediakan panitia.
8.
Waktu pemilihan utusan RT, dilakukan dimulai sejak jam 13.00 sampai jam
16.00 Sekurang kurangnya masyarakat yang memilih ditingkat RT sebesar 40% dari
jumlah penduduk dewasa wilayah RT tersebut/ atau minimal 1 orang per KK.
9.
Apabila sampai waktu yang telah ditetapkan masyarakat yang menggunakan hak
pilihnya masih kurang dari 40%, maka diadakan perpanjangan waktu selama 2 jam,
untuk memberikan kesempatan kepada warga yang belum menggunakan hak pilihnya,
dengan memberitahukan/mengundang kepada warga tersebut untuk datang ketempat
pemilihan suara.
10. Bila sampai perpanjangan
waktu yang telah disediakan masih kurang dari 40%, maka panitia pemilihan
melakukan pemindahan tempat pelaksanaan pemungutan suara ke tempat yang lebih
dekat dengan warga yang tidak hadir atau belum menggunakan hak pilihnya.
11. Perhitungan suara boleh
dilakukan apabila sudah sampai kepada waktu yang telah ditentukan,
12. perhitungan suara sebelum
waktu yang ditentukan, boleh dilakukan apabila seluruh (100%) warga penduduk
dewasa di wilayah RT tersebut sudah menggunakan hak pilihnya
13. Apabila waktu yang telah ditentukan habis dan jumlah
pemilih sudah mencapai 40% dari penduduk dewasa, maka perhitungan suara dapat
dilaksanakan
14. Perhitungan suara
dilakukan secara transparan, dan dilihat oleh warga yang ada diwilayah RT
tersebut.
15. Warga yang terpilih menjadi utusan RT adalah 3
orang, diambil dari urutan yang paling terbanyak.
16. Apabila terjadi jumlah
yang sama dari urutan yang terakhir dari jumlah utusan yang telah ditetapkan,
maka keputusannya diserahkan kepada warga yang hadir, untuk menentukan siapa
yang akan menjadi utusan RT.
BAB III
PEMILIHAN
ANGGOTA BKM
Pasal 3
1.
Pemilihan Anggota BKM dilakukan ditingkat Desa/Kelurahan
2.
Pemilihan Anggota BKM dapat dilakukan, apabila pemilihan utusan RT telah
dilakukan diseluruh wilayah RT yang ada di desa/Kelurahan.
3.
Peserta yang hadir pada pemilihan Anggota BKM ditingkat Desa adalah seluruh
utusan RT yang telah terpilih. Dan mempunyai hak memilih dan dipilih menjadi
anggota BKM.
4.
Dapat dimungkinkan tamu undangan lain hadir pada acara tersebut, akan
tetapi hanya menjadi tamu, dan tidak mempunyai hak untuk dipilih dan memilih.
5.
Utusan RT yang hadir dalam pemilihan anggota BKM ini minimal 3 % dari jumlah
Penduduk Dewasa yang ada di Desa/Kelurahan.
6.
Sebelum diadakan pemilihan anggota BKM, maka terlebih dahulu disepakati
berapa orang jumlah anggota BKM untuk desa setempat.
7.
Di dalam pemilihan anggota BKM tidak ada kuota wilayah (pemilihan tidak
didasarkan kepada wakil wilayah) akan tetapi atas dasar nilai nilai Kemanusiaan
(jujur, adil, bijaksana, dapat dipercaya, ikhlas. Sehingga memungkinkan untuk
utusan RT memilih orang yang ada diwilayah RT lain.
8.
Setiap Utusan RT yang akan di cocokan datanya dengan data yang ada.
9.
Pemilihan dilakukan dengan menuliskan 5 orang yang betul betul dapat
dipercaya berdasarkan kriteria diatas, pada kertas suara yang telah disediakan
oleh Panitia, serta dilakukan pemanggilan untuk menggunakan hak pilihnya.
10. Kertas suara yang sah adalah
kertas suara yang telah disediakan panitia.
11. Pemilihan anggota BKM
dilakukan dari jam 14.00 sampai selesai dan dapat dilakukan perhitungan suara
apabila setelah seluruh utusan RT menggunakan hak pilihnya.
12. Anggota BKM yang terpilih
adalah 13 orang dari urutan perolehan suara terbanyak.
13. Apabila terjadi jumlah
suara yang sama pada urutan yang paling akhir anggota BKM yang terpilih, maka
dilakukan pemilihan ulang untuk menentukan siapakah dari jumlah perolehan suara
yang sama tersebut yang berhak menjadi anggota BKM.
14. setelah dilakukan
perhitungan suara, maka dilakukan penetapan anggota BKM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar