Senin, 31 Oktober 2011

Pemilu BKM Legowo Desa Kalisoka Tahun 2011


PENGUMUMAN

Sehubungan akan berakhirnya masa jabatan BKM Legowo Desa Kalisoka, dengan ini kami sampaikan bahwa akan diadakan PEMILIHAN BKM PERIODE TAHUN 2011 – 2013

1.     Pemilihan diadakan di tingkat RT dengan memilih 3 calon untuk diajukan di tingkat desa(dari tanggal 17 – 30 Oktober 2011)
2.     Pemilihan di tingkat desa diadakan setelah nama calon dari masing-masing RT telah masuk di panitia Pemilu BKM (Paling lambat tanggal 10 Nopember 2011)
3. Hal-hal yang belum jelas bisa menghubungi panitia.

Panitia Pemilu BKM
Daroji                         : Ketua
Abdul Kholil              : Sekretaris
Kasmui                       : Bendahara
Abdul Kholil              : Anggota
Pokja Pemilihan       : A. Badruzzaman
                                      Nurkhalim
Pemantau                  : Samsul Maarif
                                      Nursidik
                                      A. Khozin

DRAFT TATA TERTIB PEMILIHAN ANGGOTA BKM

TUGAS POKJA POKJA

1. Pokja Perumus Tata Tertib  dan Pemilihan Anggota BKM

a.     Menyusun Tata Tertib Pemilihan, yang memuat :
1)       Mekanisme pemilihan anggota
2)                   Jumlah minimal pemilih
3)                   Menetapkan kriteria pemimpin BKM
4)                   Jumlah utusan RT
5)                   Tata tertib rembug warga kelurahan /desa
b.        Memfasilitasi rembug warga pengesahan tata tertib
c.        Mensosialisasikan Tata tertib yang sudah disepakati pada rembug warga
2. Pokja Perumus AD
a.         Memfasilitasi rembug penyusunan draft AD tingkat RW/Dusun (apabila membentuk lembaga baru)
a.        Review AD lembaga yang akan dilaksanakan (apabila memakai lembaga yang ada)
b.        Membuat rumusan draft AD berdasarkan hasil rembug warga
c.        Sosialisasi hasil rumusan draft AD kepada seluruh masyarakat melalui media warga
d.        Memperbaiki draft AD berdasarkan masukan setelah sosialisasi
e.        Melaporkan draft AD pada rembug warga tingkat kelurahan/Desa pada tingkat kelurahan
3. Pokja Pemantau
a.        Membangun kontrol sosial
b.        Monitoring kegiatan pemilihan
c.        Monitoring proses penyusunan Tata Tertib
d.        Monitoring sosialisasi
e.        Monitoring penyusunan AD
f.         Evaluasi





TATA TERTIB PEMILIHAN ANGGOTA BKM
DESA KALISOKA KECAMATAN DUKUHWARU
KABUPATEN TEGAL
SOSIALISASI
Pasal 1
(1)     Sebelum dilakukan kegiatan Pemilihan Utusan warga wilayah RT, maka diadakan terlebih dahulu sosialisasi keseluruh lapisan masyarakat dengan melalui sosialisasi tingkat RW/RT.
(2)     Materi sosialisasi yang akan disampaikan pada kegiatan tersebut adalah sebagai berikut :
a.        Konsep Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM)
b.        Draft Anggaran Dasar
c.        Draft Tata tertib
d.        Kriteria Pemimpin masyarakat
e.        Tatacara pemilihan
(3)     Sosialisasi dapat juga dilakukan pada pertemuan atau kegiatan yang sudah ada.
(4)     Saran dan masukan masukan mengenai Draft Tata tertib, dan Anggaran Dasar dapat dilakukan langsung pada saat sosialisasi, atau disampaikan kepada panitia Kelompok Kerja Perumus dan Pelaksana pemilihan BKM.

BAB II
PEMILIHAN UTUSAN RT
Pasal 2
1.        seluruh masyatakat penduduk dewasa wilayah RT  berhak untuk memilih dan dipilih.
2.        Panitia tingkat RT telah melakukan pemberitahuan atau mengirimkan kartu panggilan untuk memilih beserta jadwal pemilihan kepada seluruh warga dewasa yang ada diwilayah RT tersebut.
3.        Pemilihannya dilaksanakan ditempat yang memungkinkan warga dapat mendatangai dan melihat proses pemilihan.
4.        Pelaksanaan pemilihan dilakukan dengan sederhana, yang terpenting dapat dijamin agar warga dapat milih secara langsung bebas dan rahasia.
5.        Tidak diperbolehkan adanya kampanye atau pencalonan, pemilihan dilakukan secara langsung, bebas dan rahasia.
6.        Warga masyarakat menuliskan nama 5  orang atau nama panggilannya (boleh laki-laki maupun perempuan), siapa yang betul betul dipercaya atas dasar kriteria : Jujur, Adil, Bijaksana, ikhlas (mempunyai sifak kerelawanan), rendah hati, dll. Pada kertas yang telah disediakan oleh Panitia.
7.        Jenis Kertas suara yang sah adalah kerta suara yang disediakan panitia.
8.        Waktu pemilihan utusan RT, dilakukan dimulai sejak jam 13.00 sampai jam 16.00 Sekurang kurangnya masyarakat yang memilih ditingkat RT sebesar 40% dari jumlah penduduk dewasa wilayah RT tersebut/ atau minimal 1 orang per KK.
9.        Apabila sampai waktu yang telah ditetapkan masyarakat yang menggunakan hak pilihnya masih kurang dari 40%, maka diadakan perpanjangan waktu selama 2 jam, untuk memberikan kesempatan kepada warga yang belum menggunakan hak pilihnya, dengan memberitahukan/mengundang kepada warga tersebut untuk datang ketempat pemilihan suara.
10.     Bila sampai perpanjangan waktu yang telah disediakan masih kurang dari 40%, maka panitia pemilihan melakukan pemindahan tempat pelaksanaan pemungutan suara ke tempat yang lebih dekat dengan warga yang tidak hadir atau belum menggunakan hak pilihnya.
11.     Perhitungan suara boleh dilakukan apabila sudah sampai kepada waktu yang telah ditentukan,
12.     perhitungan suara sebelum waktu yang ditentukan, boleh dilakukan apabila seluruh (100%) warga penduduk dewasa di wilayah RT tersebut sudah menggunakan hak pilihnya
13.     Apabila  waktu yang telah ditentukan habis dan jumlah pemilih sudah mencapai 40% dari penduduk dewasa, maka perhitungan suara dapat dilaksanakan
14.     Perhitungan suara dilakukan secara transparan, dan dilihat oleh warga yang ada diwilayah RT tersebut.
15.      Warga yang terpilih menjadi utusan RT adalah 3 orang, diambil dari urutan yang paling terbanyak.
16.     Apabila terjadi jumlah yang sama dari urutan yang terakhir dari jumlah utusan yang telah ditetapkan, maka keputusannya diserahkan kepada warga yang hadir, untuk menentukan siapa yang akan menjadi utusan RT.

BAB III
PEMILIHAN ANGGOTA BKM
Pasal 3
1.        Pemilihan Anggota BKM dilakukan ditingkat Desa/Kelurahan
2.        Pemilihan Anggota BKM dapat dilakukan, apabila pemilihan utusan RT telah dilakukan diseluruh wilayah RT yang ada di desa/Kelurahan.
3.        Peserta yang hadir pada pemilihan Anggota BKM ditingkat Desa adalah seluruh utusan RT yang telah terpilih. Dan mempunyai hak memilih dan dipilih menjadi anggota BKM.
4.        Dapat dimungkinkan tamu undangan lain hadir pada acara tersebut, akan tetapi hanya menjadi tamu, dan tidak mempunyai hak untuk dipilih dan memilih.
5.        Utusan RT yang hadir dalam pemilihan anggota BKM ini minimal 3 % dari jumlah Penduduk Dewasa yang ada di Desa/Kelurahan.
6.        Sebelum diadakan pemilihan anggota BKM, maka terlebih dahulu disepakati berapa orang jumlah anggota BKM untuk desa setempat.
7.        Di dalam pemilihan anggota BKM tidak ada kuota wilayah (pemilihan tidak didasarkan kepada wakil wilayah) akan tetapi atas dasar nilai nilai Kemanusiaan (jujur, adil, bijaksana, dapat dipercaya, ikhlas. Sehingga memungkinkan untuk utusan RT memilih orang yang ada diwilayah RT lain.
8.        Setiap Utusan RT yang akan di cocokan datanya dengan data yang ada.
9.        Pemilihan dilakukan dengan menuliskan 5 orang yang betul betul dapat dipercaya berdasarkan kriteria diatas, pada kertas suara yang telah disediakan oleh Panitia, serta dilakukan pemanggilan untuk menggunakan hak pilihnya.
10.     Kertas suara yang sah adalah kertas suara yang telah disediakan panitia.
11.     Pemilihan anggota BKM dilakukan dari jam 14.00 sampai selesai dan dapat dilakukan perhitungan suara apabila setelah seluruh utusan RT menggunakan hak pilihnya.
12.     Anggota BKM yang terpilih adalah 13 orang dari urutan perolehan suara terbanyak.
13.     Apabila terjadi jumlah suara yang sama pada urutan yang paling akhir anggota BKM yang terpilih, maka dilakukan pemilihan ulang untuk menentukan siapakah dari jumlah perolehan suara yang sama tersebut yang berhak menjadi anggota BKM.
14.     setelah dilakukan perhitungan suara, maka dilakukan penetapan anggota BKM.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar