Sabtu, 05 November 2011

Gara-gara ana saluran













Waktune musim udan mesti kebanjiran dalane sampai pelataran umahe warga lingkungan RT 01/04 karo RT 04/03. Maklum sebagian tanahe luwih endhep. Sing parah maning sebelah kulone ana dalan rabat beton nanging saluran banyune keciliken dadi ora kuat nampung akehe banyu udan. Barang saiki ana saluran banyu sing didanai PNPM-P2KP sing akehe sepuluh juta, karuan warga padha seneng kabeh. Luwih-luwih sing umahe parek karo saluran. Sing biasane banyu mandeg ngecembong ning ngarep umah. Saiki mendhing banyu bisa mili lewat saluran. Bekas endongan sing ndadekna dalan becek saiki wis rada kurang.
Beda ana ing RW 01, salurane dimanfaatna ora mung kanggo buanganan banyu udan ananging uga kanggo mbuwang banyu sing umahe warga, kayata banyu kumbahan pakaian, banyu kumbahan prabotan pawon, banyu bekase wong sing kas adus lan liya-liyane. Sadurunge ana saluran, buangan banyu dibuang ning
mburine umah dewek-dewek. Sing akibate banyu ngecembong dadi sarange nyamuk. Alhamdulillah saiki wis mendhing.

Pemanfaatan Dana BLM Tahap II

Pemanfaatan BLM Tahap II

Sesuai dengan prioritas usulan program lingkungan pada tahap II, Desa Kalisoka akan melaksanakan kegiatan pasang paving, dan MCK di tingkat RW.
Adapun lokasinya disesuaikan dengan kemendesakan di masing-masing RT yang bersangkutan.
Kesiapan KSM sebagai pelaksana kegiatan, menentukan suksesnya program tersebut.
Berikut nama-nama KSM dan kegiatan yang akan dilaksanakan.

Nama KSM


Ketua

Alamat

Kegiatan
Slipir
Kluyur
Lesehan
Lenggang
Piting
Jambul
Criwis
Jenggot
Kumis
Tuyong
Slonong
A.Khozin
Sanuri
Warso
Wastap R.
A. Mutolib
Karnadi
Tarsono
Y. Hilal
Warja
Subhan
Kolil
Rt 01/04
Rt 05/02
Rt 04/05
Rt 04/06
Rt 01/05
Rt 02/01
Rt 01/01
Rt 03/03
Rt 03/03
Rt 01/04
Rt 02/04
Pavingisasi
Pavingisasi
MCK
Pavingisasi
Pavingisasi
MCK
Pavingisasi
Pavingisasi
Perkerasan
Pengerukan
MCK
Pencairan dana BLM/P2KP Tahap II akan dilaksanakan secara serentak Insya Alloh pada akhir Bulan Oktober dengan Total dana sebesar Rp 146.250.000,00

Dana Bantuan P2KP Pertama kali di Kalisoka

Awal tahun 2008, tepatnya tanggal 25 Januari 2008 dan tanggal 8 Februari 2008 Desa Kalisoka mendapatkan dana bantuan langsung (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Program Penanggulangan Kemiskinan atau disingkat PNPM-P2KP tahap I sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Total pemanfaatan dana digunakan untuk sarana fisik (lingkungan) berupa pembangunan saluran air di semua RW.
Penyaluran dana tahap I dapat dilihat pada tabel di bawah ini :

No.

Kegiatan

Jenis Kegiatan

BLM/P2KP
1.




2.
Lingkungan




BOP
Saluran Air di RW 01
Saluran Air di RW 02
Saluran Air di RW 03
Saluran Air di RW 04
Saluran Air di RW 05
Saluran Air di RW 06
Operasional BKM
10.000.000
10.000.000
10.000.000
10.000.000
10.000.000
  8.500.000
 1. 500.000
Jumlah dana
60.000.000
Sumber : BKM Legowo

Sekarang masyarakat Desa Kalisoka khususnya yang berada dekat lokasi dapat merasakan manfaat dari bangunan tersebut. Pada musim hujan, jalan yang dilalui biasanya tergenang air dan becek sekarang tidak lagi.

Senin, 31 Oktober 2011

Jalan Tembus Antar RT/RW Berkat Pembangunan Paving Block



Kini jalan di wilayah RT 01 RW 04 Desa Kalisoka bebas becek
 
Kondisi jalan di RT 01 RW 04 Desa Kalisoka, masih berupa jalan tanah. Ini yang menyebabkan berbagai masalah bagi masyarakat setempat. Misalnya disaat musim kemarau, jalanan berdebu dan pada musim hujan jalan becek.
Berdasarkan kondisi inilah masyarakat sepakat memasukkan pembuatan jalan paving dalam kegiatan lingkungan Badan Keswadayaan Masyarakat Legowo.
Dana yang dibutuhkan untuk membuat jalan paving sepanjang 186 meter dengan lebar 1,7 dan 1,3 meter sebesar Rp 26.600.000,00. Dana tersebut diambil dari Bantuan Langsung Masyarakat Rp 23.100.000,00 dan swadaya Rp 3.500.000,00.
Pekerjaan pembuatan paving dilakukan secara gotong royong oleh KSM Simpati bersama warga lingkungan RT 01 RW 04. Saat ini pekerjaan telah selesai 100% dan hasilnya sangat memuaskan, terutama kendaraan yang melewati jalan paving tidak lagi merasakan licin dan takut terpeleset. Apalagi sekarang dibuatkan jalan tembus menuju lingkungan RT 05 RW 03 menambah ramainya orang lalu lalang melalui jalan paving tersebut, baik pedagang dorongan, orang yang akan berangkat kerja ke pasar maupun pejalan yang akan bersilaturrahmi merasakan secara langsung dari pembangunan paving.
Mudah-mudahan wilayah yang belum mendapat giliran pembangunan paving dan memang sangat membutuhkan segera terealisasikan. 

Pemilu BKM Legowo Desa Kalisoka Tahun 2011


PENGUMUMAN

Sehubungan akan berakhirnya masa jabatan BKM Legowo Desa Kalisoka, dengan ini kami sampaikan bahwa akan diadakan PEMILIHAN BKM PERIODE TAHUN 2011 – 2013

1.     Pemilihan diadakan di tingkat RT dengan memilih 3 calon untuk diajukan di tingkat desa(dari tanggal 17 – 30 Oktober 2011)
2.     Pemilihan di tingkat desa diadakan setelah nama calon dari masing-masing RT telah masuk di panitia Pemilu BKM (Paling lambat tanggal 10 Nopember 2011)
3. Hal-hal yang belum jelas bisa menghubungi panitia.

Panitia Pemilu BKM
Daroji                         : Ketua
Abdul Kholil              : Sekretaris
Kasmui                       : Bendahara
Abdul Kholil              : Anggota
Pokja Pemilihan       : A. Badruzzaman
                                      Nurkhalim
Pemantau                  : Samsul Maarif
                                      Nursidik
                                      A. Khozin

DRAFT TATA TERTIB PEMILIHAN ANGGOTA BKM

TUGAS POKJA POKJA

1. Pokja Perumus Tata Tertib  dan Pemilihan Anggota BKM

a.     Menyusun Tata Tertib Pemilihan, yang memuat :
1)       Mekanisme pemilihan anggota
2)                   Jumlah minimal pemilih
3)                   Menetapkan kriteria pemimpin BKM
4)                   Jumlah utusan RT
5)                   Tata tertib rembug warga kelurahan /desa
b.        Memfasilitasi rembug warga pengesahan tata tertib
c.        Mensosialisasikan Tata tertib yang sudah disepakati pada rembug warga
2. Pokja Perumus AD
a.         Memfasilitasi rembug penyusunan draft AD tingkat RW/Dusun (apabila membentuk lembaga baru)
a.        Review AD lembaga yang akan dilaksanakan (apabila memakai lembaga yang ada)
b.        Membuat rumusan draft AD berdasarkan hasil rembug warga
c.        Sosialisasi hasil rumusan draft AD kepada seluruh masyarakat melalui media warga
d.        Memperbaiki draft AD berdasarkan masukan setelah sosialisasi
e.        Melaporkan draft AD pada rembug warga tingkat kelurahan/Desa pada tingkat kelurahan
3. Pokja Pemantau
a.        Membangun kontrol sosial
b.        Monitoring kegiatan pemilihan
c.        Monitoring proses penyusunan Tata Tertib
d.        Monitoring sosialisasi
e.        Monitoring penyusunan AD
f.         Evaluasi





TATA TERTIB PEMILIHAN ANGGOTA BKM
DESA KALISOKA KECAMATAN DUKUHWARU
KABUPATEN TEGAL
SOSIALISASI
Pasal 1
(1)     Sebelum dilakukan kegiatan Pemilihan Utusan warga wilayah RT, maka diadakan terlebih dahulu sosialisasi keseluruh lapisan masyarakat dengan melalui sosialisasi tingkat RW/RT.
(2)     Materi sosialisasi yang akan disampaikan pada kegiatan tersebut adalah sebagai berikut :
a.        Konsep Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM)
b.        Draft Anggaran Dasar
c.        Draft Tata tertib
d.        Kriteria Pemimpin masyarakat
e.        Tatacara pemilihan
(3)     Sosialisasi dapat juga dilakukan pada pertemuan atau kegiatan yang sudah ada.
(4)     Saran dan masukan masukan mengenai Draft Tata tertib, dan Anggaran Dasar dapat dilakukan langsung pada saat sosialisasi, atau disampaikan kepada panitia Kelompok Kerja Perumus dan Pelaksana pemilihan BKM.

BAB II
PEMILIHAN UTUSAN RT
Pasal 2
1.        seluruh masyatakat penduduk dewasa wilayah RT  berhak untuk memilih dan dipilih.
2.        Panitia tingkat RT telah melakukan pemberitahuan atau mengirimkan kartu panggilan untuk memilih beserta jadwal pemilihan kepada seluruh warga dewasa yang ada diwilayah RT tersebut.
3.        Pemilihannya dilaksanakan ditempat yang memungkinkan warga dapat mendatangai dan melihat proses pemilihan.
4.        Pelaksanaan pemilihan dilakukan dengan sederhana, yang terpenting dapat dijamin agar warga dapat milih secara langsung bebas dan rahasia.
5.        Tidak diperbolehkan adanya kampanye atau pencalonan, pemilihan dilakukan secara langsung, bebas dan rahasia.
6.        Warga masyarakat menuliskan nama 5  orang atau nama panggilannya (boleh laki-laki maupun perempuan), siapa yang betul betul dipercaya atas dasar kriteria : Jujur, Adil, Bijaksana, ikhlas (mempunyai sifak kerelawanan), rendah hati, dll. Pada kertas yang telah disediakan oleh Panitia.
7.        Jenis Kertas suara yang sah adalah kerta suara yang disediakan panitia.
8.        Waktu pemilihan utusan RT, dilakukan dimulai sejak jam 13.00 sampai jam 16.00 Sekurang kurangnya masyarakat yang memilih ditingkat RT sebesar 40% dari jumlah penduduk dewasa wilayah RT tersebut/ atau minimal 1 orang per KK.
9.        Apabila sampai waktu yang telah ditetapkan masyarakat yang menggunakan hak pilihnya masih kurang dari 40%, maka diadakan perpanjangan waktu selama 2 jam, untuk memberikan kesempatan kepada warga yang belum menggunakan hak pilihnya, dengan memberitahukan/mengundang kepada warga tersebut untuk datang ketempat pemilihan suara.
10.     Bila sampai perpanjangan waktu yang telah disediakan masih kurang dari 40%, maka panitia pemilihan melakukan pemindahan tempat pelaksanaan pemungutan suara ke tempat yang lebih dekat dengan warga yang tidak hadir atau belum menggunakan hak pilihnya.
11.     Perhitungan suara boleh dilakukan apabila sudah sampai kepada waktu yang telah ditentukan,
12.     perhitungan suara sebelum waktu yang ditentukan, boleh dilakukan apabila seluruh (100%) warga penduduk dewasa di wilayah RT tersebut sudah menggunakan hak pilihnya
13.     Apabila  waktu yang telah ditentukan habis dan jumlah pemilih sudah mencapai 40% dari penduduk dewasa, maka perhitungan suara dapat dilaksanakan
14.     Perhitungan suara dilakukan secara transparan, dan dilihat oleh warga yang ada diwilayah RT tersebut.
15.      Warga yang terpilih menjadi utusan RT adalah 3 orang, diambil dari urutan yang paling terbanyak.
16.     Apabila terjadi jumlah yang sama dari urutan yang terakhir dari jumlah utusan yang telah ditetapkan, maka keputusannya diserahkan kepada warga yang hadir, untuk menentukan siapa yang akan menjadi utusan RT.

BAB III
PEMILIHAN ANGGOTA BKM
Pasal 3
1.        Pemilihan Anggota BKM dilakukan ditingkat Desa/Kelurahan
2.        Pemilihan Anggota BKM dapat dilakukan, apabila pemilihan utusan RT telah dilakukan diseluruh wilayah RT yang ada di desa/Kelurahan.
3.        Peserta yang hadir pada pemilihan Anggota BKM ditingkat Desa adalah seluruh utusan RT yang telah terpilih. Dan mempunyai hak memilih dan dipilih menjadi anggota BKM.
4.        Dapat dimungkinkan tamu undangan lain hadir pada acara tersebut, akan tetapi hanya menjadi tamu, dan tidak mempunyai hak untuk dipilih dan memilih.
5.        Utusan RT yang hadir dalam pemilihan anggota BKM ini minimal 3 % dari jumlah Penduduk Dewasa yang ada di Desa/Kelurahan.
6.        Sebelum diadakan pemilihan anggota BKM, maka terlebih dahulu disepakati berapa orang jumlah anggota BKM untuk desa setempat.
7.        Di dalam pemilihan anggota BKM tidak ada kuota wilayah (pemilihan tidak didasarkan kepada wakil wilayah) akan tetapi atas dasar nilai nilai Kemanusiaan (jujur, adil, bijaksana, dapat dipercaya, ikhlas. Sehingga memungkinkan untuk utusan RT memilih orang yang ada diwilayah RT lain.
8.        Setiap Utusan RT yang akan di cocokan datanya dengan data yang ada.
9.        Pemilihan dilakukan dengan menuliskan 5 orang yang betul betul dapat dipercaya berdasarkan kriteria diatas, pada kertas suara yang telah disediakan oleh Panitia, serta dilakukan pemanggilan untuk menggunakan hak pilihnya.
10.     Kertas suara yang sah adalah kertas suara yang telah disediakan panitia.
11.     Pemilihan anggota BKM dilakukan dari jam 14.00 sampai selesai dan dapat dilakukan perhitungan suara apabila setelah seluruh utusan RT menggunakan hak pilihnya.
12.     Anggota BKM yang terpilih adalah 13 orang dari urutan perolehan suara terbanyak.
13.     Apabila terjadi jumlah suara yang sama pada urutan yang paling akhir anggota BKM yang terpilih, maka dilakukan pemilihan ulang untuk menentukan siapakah dari jumlah perolehan suara yang sama tersebut yang berhak menjadi anggota BKM.
14.     setelah dilakukan perhitungan suara, maka dilakukan penetapan anggota BKM.


Minggu, 30 Oktober 2011

Laba Bersih UPK Desa Kalisoka

BERITA ACARA
PENETAPAN LABA BERSIH TAHUNAN UPK
BKM LEGOWO DESA KALISOKA
KECAMATAN DUKUHWARU KABUPATEN TEGAL
TAHUN 2009

 Pada hari Minggu tanggal Dua puluh bulan Desember tahun Dua ribu sembilan bertempat di Balai Desa Kalisoka, telah dilaksanakan kegiatan musyawarah BKM, dengan agenda Penetapan Pengalokasian Laba Bersih UPK/BKM Legowo yang dihadiri oleh ...... orang dengan L : ....... P : ...... dengan menghasilkan kesepakatan yaitu :

1.      Alokasi Laba UPK untuk Kegiatan Lingkungan    : 10%
2.      Alokasi Laba UPK untuk Kegiatan Sosial                        : 15%
3.      Alokasi Laba UPK untuk BOP BKM                              : 20%
4.      Alokasi Laba UPK untuk Pemupukan Modal                   : 40%
5.      Alokasi Laba UPK untuk Insentif KSM Ekonomi : 15%
Jumlah                                                : 100%

Demikian berita acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.


                                                                                    Kalisoka, 20 Desember 2009
Mengetahui,
   Koordinator BKM                                                    Sekretaris


(A. BADRUZZAMAN)                                          (NURKHALIM)

NB : Jumlah Laba Tahun Berjalan  : 4.776.005,00
1.        Alokasi Laba UPK untuk Kegiatan Lingkungan                 : 10%                         (477.000,00)
2.        Alokasi Laba UPK untuk Kegiatan Sosial                           : 15%                         (716.000,00)
3.        Alokasi Laba UPK untuk BOP BKM                                    : 20%                         (955.000,00)
4.        Alokasi Laba UPK untuk Pemupukan Modal                      : 40%                      (1.910.005,00)
5.        Alokasi Laba UPK untuk Insentif KSM Ekonomi               : 15%                         (718.000,00)

BERITA ACARA
PENETAPAN LABA BERSIH TAHUNAN UPK
BKM LEGOWO DESA KALISOKA
KECAMATAN DUKUHWARU KABUPATEN TEGAL
TAHUN 2010


Pada hari Senin tanggal Dua puluh bulan Desember tahun Dua ribu sepuluh bertempat di Balai Desa Kalisoka, telah dilaksanakan kegiatan musyawarah BKM, dengan agenda Penetapan Pengalokasian Laba Bersih UPK/BKM Legowo yang dihadiri oleh ...... orang dengan L : ....... P : ...... dengan menghasilkan kesepakatan yaitu :

1.      Alokasi Laba UPK untuk Kegiatan Lingkungan    : 5,5%                
2.      Alokasi Laba UPK untuk Kegiatan Sosial            : 8,2%                
3.      Alokasi Laba UPK untuk BOP BKM                  : 11%                  
4.      Alokasi Laba UPK untuk Pemupukan Modal       : 25%                  
5.      Alokasi Laba UPK untuk Insentif KSM Ekonomi : 5,2%             
6.      Alokasi Laba UPK untuk Insentif Pengawas UPK: 1,9%             
7.      Pembelian seperangkat komputer                         : 43,2%                           
Jumlah                                      : 100%

Demikian berita acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

                                                                                    Kalisoka, 20 Desember 2010
Mengetahui,
   Koordinator BKM                                                    Sekretaris


(A. BADRUZZAMAN)                                          (NURKHALIM)

NB : Jumlah Laba Tahun Berjalan  : 9.679.110,00
1.        Alokasi Laba UPK untuk Kegiatan Lingkungan                 : 5,5%                        (530.000,00)
2.        Alokasi Laba UPK untuk Kegiatan Sosial                           : 8,2%                        (795.000,00)
3.        Alokasi Laba UPK untuk BOP BKM                                    : 11%                         (1.060.000,00)
4.        Alokasi Laba UPK untuk Pemupukan Modal                      : 25%                         (2.415.000,00)
5.      Alokasi Laba UPK untuk Insentif KSM Ekonomi               : 5,2%                        (500.000,00)
6.      Alokasi Laba UPK untuk Insentif Pengawas UPK             : 1,9%                        (179.110,00)
7.      Pembelian seperangkat komputer                                          : 43,2%                      (4.200.000,00)


Anggota BKM Desa Kalisoka

BADAN KESWADAYAAN MASYARAKAT (BKM)

LEGOWO DESA KALISOKA

KECAMATAN DUKUHWARU
                                                                  Badan Hukum No  : 215
                                                                  Tanggal                  : 27 Nopember 2007
Sekretariat : Jalan Bandeng Rt 04/ 01 HP. 081548151630 Dukuhwaru - Tegal

DAFTAR NAMA BKM LEGOWO
DESA KALISOKA KEC. DUKUHWARU
PERIODE 2009 – 2011


NO.

NAMA

JABATAN

ALAMAT

NO. HP

1

A. BADRUZZAMAN

KOORDINATOR

RT 05 RW 03

085742739589

2

SYAMSUL MAARIF

ANGGOTA

RT 04 RW 04

081911568851

3

MUJAHIDIN

ANGGOTA

RT 03 RW 03



4

SOBARI MIZAN

ANGGOTA

RT 01 RW 02

085842754950

5

KHUZAEMAH

ANGGOTA

RT 02 RW 02

085740454245

6

M. TAUFIQ

ANGGOTA

RT 02 RW 05

081803900642

7

A. NASIKHIN

ANGGOTA

RT 03 RW 01

085727709457

8

KASMUI

ANGGOTA

RT 03 RW 05

08561462231

9

HASANUDIN

ANGGOTA

RT 02 RW 02



10

SOLICHA

ANGGOTA

RT 01 RW 01



11

SUDARYO

ANGGOTA

RT 01 RW 01


12

MARYATI

ANGGOTA

RT 04 RW 01


13

SITI MUKTI AENI

ANGGOTA

RT 03 RW 02


 
Kecamatan Dukuhwaru Kabupaten Tegal
Tahun 2007 – 2009

NO.
N A M A

ALAMAT
KET.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.

A.Badruzzaman
Nurkholim
Mujahidin
M. Kodirun
A. Nasikhin
Ropi’i
M. Taufiq
Sudaryo
Syamsul Maarif
Musfiroh
Solikha
Rahayu
Tuminah
RT 05 / RW 03
RT 01 / RW 04
RT 03 / RW 03
RT 04 / RW 05
RT 03 / RW 01
RT 03 / RW 06
RT 02 / RW 05
RT 02 / RW 01
RT 04 / RW 04
RT 02 / RW 03
RT 01 / RW 01
RT 05 / RW 06
RT 04 / RW 06